Senin, 07 September 2009

PERHITUNGAN PAJAK PPH PASAL 21

a. Wajib Pajak orang pribadi atau perseorangan

Setiap orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib Pajak dalam negri, untuk sampai kepada penghasilan kena pajak diberikan pengurangan yang dinamakn Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya PTKP ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Besarnya PTKP pada tahun 2009 sebagai berikut ini:
1) Rp. 15.840.000,00 tambahan untuk diri Wajib Pajak.
2) Rp. 1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak dengan status kawin.
3) Rp.15.840.000,00 tambahan untuk seorang istri yang memepunyai penghasilan dari usaha atu pekerjaan yang tidaj ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya.
4) Rp. 1.320.000,00 tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3(tiga) orang.
Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- setahun dan Rp. 600.000,- sebulan. (Peraturan pajak tahun 2009)
Tarif PPh pasal 21 yang mulai berlaku tahun 2009 berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008:
• Sampai dengan Rp.50.000.000,- tarifnya 5%
• Rp. 50.000.000,- s/d Rp.250.000.000,- tarifnya 15%
• Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- tarifnya 25%
• Diatas Rp.500.000.000,- tarifnya 30%
Tarif pemotong PPh pasal 21 bagi yang tidak memiliki NPWP adalah 20% lebih besar daripada wajib pajak yang mempunyai NPWP
Contoh Kasus:
Agus salah seorang pegawai tetap PT. FAJAR dengan status kawin dan mempunyai anak satu. Penghasilan per tahun terdiri dari gaji sebesar Rp.3.000.000,- tunjangan-tunjangan berjumlah Rp.750.000,-. Melalui PT. FAJAR, Agus tiap bulan membayar premi asuransi tenaga kerja sebesar Rp.50.000.000,- iuran pensiun Rp.25.000,- dan iuran tunjangan hari tua 2,5% dari gaji, 1,5% diantaranya ditanggung oleh PT. FAJAR
Diminta:
1) Hitung PPh pasal 21 yang dipotong atas penghasilan Agus setiap bulan!
2) Hitunglah jika memiliki NPWP dan jika tidak memiliki NPWP!
Jawab:
Penghasilan per bulan Rp.3.000.000
Tunjangan Rp. 750.000
Penghasilan bruto Rp.3.750.000
Dikurangi potongan :
• Biaya Jabatan = Rp.5% x Rp.3.000.000 Rp.100.000
• Premi Asuransi Rp. 50.000
• Iuran Pensiun Rp. 25.000
• THT = 2,5% x Rp.1.250.000 Rp. 12.500
(Rp. 187.500)
Penghasilan neto per bulan Rp.3.562.500
Penghasilan neto pertahun Rp.42.750.000
PTKP (k/1 org)
• Wajib Pajak Rp.15.840.000
• Istri Rp. 1.320.000
• Anak Rp. 1.320.000
(Rp.18.480.000)
PKP Rp. 24.270.000
PPh pasal 21/tahun
5% x Rp.24.270.000 Rp. 1.213.500
PPh pasal 21/ bulan
Rp. 1.213.500 : 12 bulan = Rp. 101.125
Memiliki NPWP:
PPh pasal 21 = 5% x Rp. 24.270.000 Rp. 1.213.500
PPh pasal 21/bulan = Rp.1.213.500 : 12 Rp. 101.125
Tidak memiliki NPWP:
NPWP Rp. 101.125
20% x Rp.101.125 Rp. 20.225
Rp. 121.350

Tidak ada komentar:

Posting Komentar