Selasa, 25 Agustus 2009

mengenai pajak pph

Hakikat Pajak

Apa sih Pajak Penghasilan itu? Pertanyaan inilah yang coba saya jawab dalam tulisan saya kali ini. Sebelum saya menjelaskan tentang apa itu Pajak Penghasilan, ada baiknya saya menjelaskan dulu pengertian tentang pajak.

Pengertian pajak dapat kita temukan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Di Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa di mana si pembayar pajak tidak akan menerima imbalan langsung atas pembayaran pajaknya dan pajak ini digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pajak yang sifatnya memaksa ini harus ditetapkan dengan Undang-undang. Ini berarti bahwa pajak adalah produk wakil rakyat karena setiap undang-undang dibahas di DPR dan disahkan oleh DPR. Dengan demikian ketentuan pajak adalah merupakan hukum positif yang, seperti undang-undang yang lain, harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia. Agar ketentuan pajak ini bisa dilaksanakan, undang-undang pajak juga biasanya akan mengatur sanksi apabila ketentuan pajak tidak dilaksanakan.

Nah, Pajak Penghasilan karena sifatnya sebagai pajak maka ia punya kekuatan memaksa kepada warga negara dan warga negara sebagai pembayar pajak tidak bisa menuntut imbalan langsung karena manfaat pajak sifatnya tidak langsung di semua warga negara akan menikmati manfaat pajak tanpa melihat besarnya pajak yang dia bayar.

Hakikat Pajak Penghasilan

Nah, mari sekarang kita lihat pengertian Pajak Penghasilan yang biasa disingkat PPh ini. Sebagai rujukan, coba kita perhatikan Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan :

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak

Jadi, PPh akan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Hampir semua kita sebagai warga negara Indonesia adalah subjek pajak. Apakah semua subjek pajak akan dikenakan PPh? Tidak, hanya yang memiliki penghasilan saja yang dikenakan PPh. Apakah semua yang memiliki penghasilan akan dikenakan PPh? Jawabnya tidak, karena ada batas penghasilan dalam satu tahun di mana jika penghasilan seseorang masih di bawah batas itu, maka dia tidak akan kena PPh. Batas inilah yang kita kenal sebagai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Satu hal yang harus difahami adalah bahwa penghitungan PPh dilakukan dalam satu periode tertentu yaitu satu tahun. Dengan demikian, penghitungan PPh akan dilakukan setahun sekali. Demikian juga pada akhirnya administrasi perpajakan akan dilakukan secara tahunan. Dari pemahaman ini pula kita bisa memahami bahwa Wajib Pajak pada akhirnya akan melaporkan penghitungan PPh secara tahunan sehingga kita kenal ada SPT Tahunan 2006, SPT Tahunan 2007 dan seterusnya.

Ok. Bisa kita simpulkan bahwa PPh dikenakan terhadap orang yang penghasilannya melebihi batas PTKP dalam satu tahun. Nah, apa hubungannya dengan NPWP? NPWP pada hakikatnya adalah alat pemerintah untuk mengawasi kewajiban pajak warga negara. Semakin banyak wajib pajak yang masuk dalam sistem administrasi perpajakan melalui kepemilikan NPWP maka akan semakin mudah pemerintah melakukan pengawasan. Dalam konteks inilah muncul adanya sunset policy di mana undang-undang pajak memberikan semacam kompensasi tidak dikenakan sanksi jika orang sukarela mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.

Jika seseorang Wajib Pajak telah memiliki NPWP, maka timbullah kewajiban untuk melaporkan besarnya PPh yang menjadi kewajibannya. Pelaporan ini dituangkan dalam suatu formulir khusus yang biasa disebut Surat Pemberitahuan atau disingkat sebagai SPT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar